The smart Trick of RUPS That No One is Discussing

Dalam yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, namun masalah keperdataan. Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris.

Dalam definisi yang lebih spesifik, wanprestasi dapat diartikan sebagai tindakan kelalaian dalam sebuah perjanjian atau perikatan.

Adapun penyebab waprestasi ada dua kemungkinan. Keduanya adalah: ada keadaan memaksa atau force mejeur; dan karena ada kesalahan debitur, baik sengaja maupun lalai.

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami dengan baik risiko dan kewajiban mereka. Dengan demikian, mereka dapat mencegah dan menangani perbuatan ini dengan tepat melalui penyelesaian hukum yang adil dan efektif.

Adapun dalam hal ini penyebutan yang lebih tepat adalah ‘ayah tiri’. Oleh karena itu, untuk selanjutnya akan kami gunakan sebutan ‘ayah tiri’.

Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta. [5]

Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah perdata, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan iktikad buruk/tidak baik.

Jadi dalam rangka penambahan nama atau disebut dengan Pencatatan Perubahan Nama Saudara, hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan, dengan terlebih dahulu membuat surat permohonan seperti yang Saudara maksud di atas agar dapat dikeluarkan suatu bentuk penetapan dari Pengadilan Negeri di tempat pemohon (Saudara) ajukan perubahan nama.

Wanprestasi adalah istilah hukum yang mengacu pada keadaan di penetapan ahli waris mana salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak memenuhi kewajiban atau prestasi yang telah disepakati bersama.

- Penting untuk mengetahui mengapa seorang pengacara diperlukan, karena beberapa pengacara memiliki spesialisasi dalam memberikan nasihat hukum sementara yang lain fokus pada litigasi dan pertahanan di pengadilan. Jika tidak memungkinkan untuk mengetahui bidang pengacara yang terlibat, pilihlah pengacara umum.

Wanprestasi adalah sebuah tindakan dimana seseorang ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuatnya dengan pihak lain. Dasar hukum wanprestasi diatur dalam KUHP Pasal 1338 yang berbunyi, “seluruh persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Dengan kata lain, wanprestasi terjadi ketika wanprestasi satu pihak gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, dan setelah diberikan peringatan atau kesempatan tambahan, tetap tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Namun berdasarkan kronologis yang disampaikan, kami mengasumsikan Anda meminta penerbitan akta kelahiran yang baru (di kota Z) dengan identitas yang ditulis berbeda dari keadaan yang sebenarnya sebagaimana tercantum di akta kelahiran di kota X.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *